Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa. Penghasilan yang diperoleh secara halal—baik dari gaji, honorarium, jasa profesional, maupun usaha—perlu disucikan agar menjadi rezeki yang penuh keberkahan.
Allah SWT juga berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa hasil usaha dan penghasilan termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab dan haul. Zakat penghasilan bukan hanya kewajiban personal, tetapi bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama.
Selain itu, Allah SWT menjanjikan balasan kebaikan bagi mereka yang menunaikan zakat:
“Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya, dan Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”
(QS. Saba’: 39)
Melalui zakat penghasilan, sebagian kecil dari rezeki yang kita miliki akan menjadi sumber harapan bagi kaum dhuafa, anak yatim, dan mereka yang membutuhkan. Zakat yang ditunaikan akan dikelola secara amanah untuk pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi, dan program kemanusiaan.
Mari tunaikan Zakat Penghasilan melalui lembaga kami—dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai syariat—agar setiap rupiah yang Anda keluarkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir.
Sucikan penghasilan, kuatkan kepedulian, dan raih keberkahan hidup.
.png)
.1.png)